KETENTUAN UMUM ASURANSI KECELAKAAN MEMBER DBS
PT.
DUTA FUTURE INTERNATIONAL
1. Semua member baru terdaftar dengan
kartu CCI
& EC, akan langsung
mendapatkan fasilitas Asuransi Jiwa (Kecelakaan) Gratis dengan uang
pertanggungan
(UP) senilai
Rp.10.000.000,-. Sehingga member tidak perlu menunggu mendapatkan 1 Poin Reward
untuk memperoleh perlindungan asuransi jiwa (kecelakaan), cukup mendaftar dengan
kartu CCI /
EC.
2. Asuransi tidak dapat dipindah
tangankan & tidak berlaku kelipatan. Asuransi hanya berlaku kepada member
terdaftar pertama dengan kartu CCI / EC, bukan member rubah profil. Artinya
semua Member baru DBS dengan kartu CCI / EC terlindungi dengan Asuransi
Kecelakaan, mulai 1 November 2008 –
seterusnya.
3. Asuransi Jiwa hanya
melindungi tertangung / member atas resiko yang disebabkan oleh kecelakaan.
Yang dimaksud dengan
kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh bukan
penyakit.
4. Member dilindungi asuransi
setelah 1 bulan terdaftar s/d:
Memiliki fasilitas asuransi Kecelakaan selama 1 tahun
untuk member yang
mendaftar
1 HU dengan Kartu EC/CCI
Memiliki fasilitas asuransi Kecelakaan selama 5 tahun
untuk member yang
mendaftar langsung 3 HU dalam 2 (dua) hari (1 Kartu EC/CCI + 2 Kartu
Reguler)
Memiliki fasilitas asuransi Kecelakaan selama 35
tahun untuk member yang
mendaftar langsung 7 HU dalam 3 (tiga) hari (1 Kartu EC/CCI + 6 Kartu
Reguler)
Memiliki fasilitas asuransi Kecelakaan selama 50
tahun untuk member yang
mendaftar langsung 15 HU dalam 5 (lima) hari (1 Kartu EC/CCI + 14 Kartu
Reguler)
Memiliki
fasilitas asuransi Kecelakaan selama 65 tahun untuk
member yang
mendaftar langsung 31 HU dalam 7 (tujuh) hari (1 Kartu EC/CCI + 30 Kartu
Reguler)
5. Kartu Member DBS berlogo
CCI / EC merupakan Kartu Polis Asuransi Kecelakan.
6. Asuransi tidak dapat
terklaim apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian full biaya dari Jasa
Asuransi lain kecuali untuk Resiko A.
7. Tata cara klaim dijelaskan dalam
Ketentuan
Khusus.
KETENTUAN KHUSUS ASURANSI KECELAKAAN MEMBER
DBS
1. Ketentuan Khusus Asuransi Kecelakaan
Diri Kumpulan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum
Polis.
2. Yang dimaksud dengan kecelakaan dalam
ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh yang langsung diakibatkan oleh suatu
peristiwa yang secara tiba-tiba; tidak terduga sebelumnya; datang dari luar;
bersifat kekerasan; tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan
dalam peristiwa tersebut.
3. Jenis risiko dan jaminan Asuransi
Kecelakaan Diri Kumpulan yang dipertanggungkan adalah :
3.1 RISIKO A : MENINGGAL DUNIA AKIBAT KECELAKAAN
Apabila peserta meninggal dunia
akibat langsung dari kecelakaan dalam masa
pertanggungan, maka kepada ahli waris atau yang
ditunjuk akan diberikan santunan sebesar 100% x Jumlah Uang
Pertanggungan.
3.2 RISIKO
B
3.2.1 CACAT TETAP TOTAL AKIBAT
KECELAKAAN
Apabila peserta mengalami Cacat Tetap
Total Akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan sehingga kehilangan fungsi atas
kedua tangan/ kedua mata/ kedua kaki/ satu tangan dan satu mata/ satu mata dan
satu kaki atau satu tangan dan satu kaki, maka akan diberikan santunan sebesar
100% x Jumlah Uang Pertanggungan.
3.2.2 CACAT TETAP SEBAGIAN AKIBAT
KECELAKAAN
Apabila peserta mengalami Cacat Tetap
Sebagian Akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan
dibayarkan santunan sebesar prosentase dalam tabel berikut
:
|
KEHILANGAN FUNGSI
ATAS |
% |
- |
Lengan kanan mulai dari
bahu |
70% x JUP |
- |
Lengan Kiri mulai dari
bahu |
56% x JUP |
- |
Tangan kanan mulai dari
siku |
65% x JUP |
- |
Tangan kiri mulai dari
siku |
52% x JUP |
- |
Tangan kanan mulai dari
pergelangan |
60% x JUP |
- |
Tangan kiri mulai dari
pergelangan |
50% x JUP |
- |
Penglihatan sebelah
mata |
50% x JUP |
- |
Pendengaran kedua belah
tangan |
50% x JUP |
- |
Pendengaran sebelah
telinga |
15% x JUP |
- |
Satu kaki |
50% x JUP |
- |
Jempol Kanan |
25% x JUP |
- |
Jempol Kiri |
20% x JUP |
- |
Jari Telunjuk kanan |
15% x JUP |
- |
Jari Telunjuk kiri |
12% x JUP |
- |
Jari kelingking kanan |
12% x JUP |
|
Jari kelingking kiri |
7% x JUP |
- |
Jari tangan atau jari manis
kanan |
10% x JUP |
- |
Jari tangan atau jari manis
kiri |
8% x JUP |
- |
Salah satu jari kaki |
5% x
JUP |
Nb : Risiko yang tidak termasuk dalam
tabel diatas, maka dikategorikan sebagai risiko C.
4. Tata cara klaim, peserta mengajukan klaim ke
Kantor PT DFI dengan menyertakan:
Ø Fotocopy KTP & Kartu
DBS serta no kontak yang bisa
dihubungi,
Ø Surat
Keterangan Kecelakaan dari kepolisian,
Ø Surat Keterangan Rawat
dari Rumah Sakit beserta Faktur & Kwitansi Aslinya,
Ø Untuk Klaim Resiko A
sertakan Surat Keterangan Meninggal dari RT / RW & Kelurahan
setempat.
Untuk
klaim yang akan diajukan silahkan kirimkan berkas aslinya ke alamat Kantor
Asuransi jl. PHH. Mustofa Surapati Core Blok C1 via pos. Kemudian konfirmasi via
telp ke nomor 022-87242755, fax 022-87242756, hp 081910999992. Klaim akan
diproses selambat-lambatnya 7-14 hari kerja.
5. Dalam hal kehilangan dua atau lebih
anggota badan bersama-sama, pembayaran santunannya tidak boleh melebihi 100%
dari Jumlah Uang Pertanggungan.
6. Masa pertanggungan bagi masing-masing
peserta sesuai yang tercantum dalam Daftar Peserta dan tidak ada pengembalian
premi bagi peserta dengan masa pertanggungan kurang dari yang tercantum dalam
Daftar Peserta.
7. Jika cacat tetap terjadi, sedangkan
sebelum asuransi dimulai sudah ada cacat tetap sebelumnya, maka santunan
dibayarkan berdasarkan atas selisih prosentase cacat tetap sebelum dan sesudah
asuransi dimulai.
8. Santunan untuk masing-masing risiko,
maksimum sebesar Jumlah Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan
Diri.
9. Kecuali yang telah
ditentukan dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PENANGGUNG,
Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan ini tidak menanggung risiko yang diakibatkan
karena peserta mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan
ketangkasan; kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor;
perahu; kuda; pesawat udara atau sejenisnya; terjun payung; mendaki gunung;
arung jeram, ski es atau olah raga musim dingin lainnya yang tidak disebutkan;
sepak bola; tinju; karate; judo atau olahraga beladiri lainnya yang sejenis dan
setiap kegiatan yang mengandung bahaya.
3.3 RISIKO C : BIAYA PENGOBATAN / PERAWATAN DI
RUMAH SAKIT
Apabila peserta mengalami suatu
kecelakaan dalam masa pertanggungan yang mengakibatkan cidera /
sakit berdasarkan keterangan dokter memerlukan perawatan di Rumah Sakit, akan
dibayarkan santuan maksimum sebesar 10% x Jumlah Uang Pertanggungan sebagai
penggantian semua biaya pengobatan / perawatan di Rumah
Sakit.
10. Asuransi Kecelakaan Diri ini tidak
berlaku untuk setiap peristiwa yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan
karena atau menjadi akibat dari :
10.1 Perang (baik dinyatakan atau
tidak); latihan perang; pemberontakan; revolusi; huru- hara; pengambil-alihan
kekuasaan; perang saudara;
10.2 Peserta sebagai
penumpang pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali :
10.2.1 Penumpang pada perusahan yang
mempunyai jadwal penerbangan yang tetap; teratur dan
telah memiliki ijin usaha penerbangan dan ijin kelayakan terbang untuk segala
type pesawat terbang atau sejenisnya yang dimilikinya;
10.2.2 Anggota awak pesawat yang bekerja
pada penerbangan;
10.2.3 Pelatihan
penerbangan sipil;
10.2.4 Penerbang sebagai
olah raga;
10.2. 5 Penerjun sebagai anggota dari
pasukan cadangan Angkatan Bersenjata baik sebagai latihan maupun
pasukan cadangan;
10.3 Melukai dengan
sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu atau dengan
sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu kejahatan (baik aktif ataupun
tidak aktif) atau sejenisnya;
10.4 Sebagai akibat lanjutan,
sementara dalam keadaan pengaruh obat bius; narkotik atau mabuk karena minuman
keras atau dalam keadaan sakit ingatan;
10.5 Sebagai akibat atas timbulnya
reaksi atom; nuklir atau gas beracun (kecuali untuk pengobatan);
10.6 Kesalahan yang disengaja oleh
peserta dan atau siapapun yang ada hubungan kepentingan dengan pertanggungan
ini;
10.7 Setelah terputusnya pembayaran
premi untuk Asuransi Kumpulan ini atau untuk kepentingan tambahan
ini.
11. - Tidak ada batasan usia dalam
perlindungan asuransi kecelakaan.
12. Pengajuan pembayaran manfaat
Asuransi Kecelakaan Diri ini harus melampirkan surat keterangan Asli dari pihak
berwenang atas terjadinya risiko
12.1 Surat pengantar
kematian dari instansi (perusahaan) tempat peserta bekerja
12.2 Surat keterangan dokter/ rumah
sakit yang berwenang tentang sebab dan akibat terjadinya risiko meninggal dunia
/ kecelakaan
12.3 Akte kematian yang
dikeluarkan oleh pejabat daerah setempat.
12.4 Khusus untuk musibah risiko
kecelakaan lalu lintas harus dilengkapi surat keterangan dari pihak yang
berwenang (Kepolisian)
12.5 Mengembalikan kartu
peserta asli disertai fotocopy kartu tanda penduduk dan atau Kartu
Keluarga
12.6 Dalam hal pengajuan klaim
apabila tidak diajukan ke PT. DUTA FUTURE INTERNATIONAL dengan segera dalam
waktu 2 (dua) bulan takwim atau 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya resiko
tersebut maka klaim ditolak.