MARKETING PLAN Efektif
1 Januari 2011
Untuk
menjadi member DBS & mendapatkan seluruh fasilitas yang ada, Anda
membayar Rp.250.000,- dengan Rp. 50.000,- sebagai biaya registrasi dengan akad Wakalah
bil Ujroh (1) (membership fee) cukup satu kali seumur hidup tanpa perlu
registrasi ulang , dan Rp.200.000,- untuk pembelian Paket Produk + Fasilitas DBS dengan
akad Bai’ Al Murobahah (2) (akad jual beli putus).
Paket Produk
& Fasilitas Member DBS 1. Keagenan Pulsa Elektronik 2. Kartu
Diskon di lebih dari 5000 Merchant Ternama 3. Asuransi Kecelakaan
Lalu-lintas Gratis dengan UP Rp.10juta 4. Education Pack (Termasuk
e-book senilai lebih dari Rp.750.000,-) 5. Produk Habbazzaitun
senilai Rp.230.000,- / Kopi DBS Maca Premium (pilih salah satu)
Apabila
terjadi omset penjualan dari Paket Produk tsb diatas, maka Anda akan
mendapatkan: 1. BONUS PENJUALAN
LANGSUNG
Sebesar Rp.25.000,- didapatkan ketika menjual 1 paket produk /
mensponsori member baru ilustrasi:
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. BONUS PENGEMBANGAN
Sebesar
Rp.30.000,- (Rp.5.000,- berbentuk deposit pulsa) dengan maksimal 12
bonus pengembangan per hari. ilustrasi:
---------------------------------------------------------------------------------------
3. BONUS DUPLIKASI
Sebesar Rp.1.000,- s/d 6 Generasi ilustrasi:
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
HARGA
PRODUK REPEAT ORDER ( Harga Member ; Harga Non-Member )
1. DBS
Webmatic: Rp.750.000,- ; Rp.1.125.000,- 2. DBS Habbazzaitun:
Rp.175.000,- ; Rp.230.000,- 3. Super Leader: Rp.100.000,- ;
Rp.150.000,- 4. Gelang Magnet DBS 3Nergy:
Rp.1.150.000,- ; Rp.1.340.000,- 5. Kalung Ion DBS Bio :
Rp.1.150.000,- ; Rp.1.340.000,- 6. Chip Perdana
XL-DBS : Rp.10.000,- 7. Kopi DBS MACA Premium 10 sachet :
Rp.150.000,- ; Rp.200.000,- 8. Kopi DBS MACA Premium 15 sachet :
Rp.200.000,- ; Rp.275.000,- 9. Kopi DBS MACA Ginseng 15 sachet :
Rp.75.000,- ; Rp.115.000,-
Transaksi pembelian produk-produk DBS
diatas dilakukan dengan akad Bai’Al Murobahah, termasuk pembelian
penambahan Chip Transaksi Pulsa All-operators akadnya adalah Bai’Al
Murobahah.
Apabila seseorang menjadi agen pemasaran perusahaan
untuk memasarkan produk diatas, maka agen tersebut akan mendapatkan fee
(bonus) sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh perusahaan, mengikuti
akad Wakalah Taswiq bil Ujroh (3) ---------------------------------------------------------------------------------------------
4. ROYALTY
TRANSAKSI PULSA Rp.10,- / transaksi pulsa s/d 10 Generasi
Simulasi
Royalty Trx Pulsa
---------------------------------------------------------------------------------------------
5. SUPER REWARD GROUP
LEADER 250 KIRI 250 KANAN :
REWARD
HANDPHONE SENILAI : Rp 1.000.000,-
BRONZE ENTREPRENEUR 1.000
KIRI 1000 KANAN : REWARD LAPTOP & WISATA KE SINGAPORE SENILAI : Rp
7.500.000,-
SILVER ENTREPRENEUR 5.000 KIRI 5000 KANAN :
REWARD ONH / WISATA KELILING EROPA SENILAI : Rp 40.000.000,-
GOLD ENTREPRENEUR 15.000 KIRI 15.000 KANAN :
REWARD
MOBIL AVANZA SENILAI : Rp 125.000.000,-
STAR PLATINUM
ENTREPRENEUR 100.000 KIRI 100.000 KANAN :
REWARD RUMAH SENILAI : Rp 750.000.000,-
STAR SAPPHIRE ENTREPRENEUR 500.000 KIRI 500.000
KANAN :
REWARD MERCEDEZ BENZ S-CLASS & HAK
FRANCHISE DBS MART* SENILAI : Rp 1.500.000.000,-
STAR EMERALD ENTREPRENEUR 1.000.000 KIRI 1.000.000
KANAN :
REWARD RUMAH MEWAH & HAK FRANCHISE DBS MART* SENILAI : Rp
2.000.000.000,-
STAR DIAMOND ENTREPRENEUR 2.500.000 KIRI 2.500.000
KANAN :
REWARD KAPAL PESIAR & HAK FRANCHISE DBS MART* SENILAI : Rp
4.000.000.000,-
STAR CROWN DIRECTOR 5.000.000
KIRI 5.000.000 KANAN :
REWARD VILLA MEWAH & HAK FRANCHISE DBS MART* SENILAI : Rp
7.500.000.000,-
STAR
EXECUTIVE CROWN DIRECTOR 10.000.000 KIRI 10.000.000 KANAN :
REWARD PESAWAT PRIBADI & HAK FRANCHISE DBS
MART* SENILAI
: Rp 15.000.000.000,- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
GELAR TOP LEADER DBS 1. Bronze Enterpreneur Yaitu
member yang memiliki member binaan di dua kaki yang berbeda,
masing-masing sejumlah 1000 member binaan.
2.
Silver Enterpreneur Yaitu member yang memiliki
member binaan di dua kaki yang berbeda, masing-masing sejumlah 5000
member binaan.
3. Gold Enterpreneur Yaitu member yang memiliki member binaan di dua kaki yang
berbeda sejumlah 15.000 member binaan.
4.
Platinum Enterpreneur Yaitu member yang
memiliki member binaan di dua kaki yang berbeda sejumlah 100.000 member
binaan.
6. SHARING PROFIT PULSA
INTERNASIONAL ( SPI )
1.
Bronze Enterpreneur Berhak atas 50 %
keuntungan bersih penjualan pulsa Internasional setelah dikurangi biaya
operasional perusahaan, dibagi jumlah seluruh Bronze yang ada. Dengan
syarat minimum omzet Rp. 15.000.000,- untuk penjualan produk chip
keagenan pulsa dalam satu bulan dimasing-masing kaki (10% perkembangan
group dari syarat gelar).
2. Silver
Enterpreneur Berhak atas 33 % keuntungan bersih
penjualan pulsa Internasional setelah dikurangi biaya operasional
perusahaan, dibagi jumlah seluruh Silver yang ada. Dengan syarat
minimum omzet Rp. 75.000.000,- untuk penjualan produk chip keagenan
pulsa dalam satu bulan dimasing-masing kaki (10% perkembangan group dari
syarat gelar).
3. Gold Enterpreneur Berhak atas 17 % keuntungan bersih penjualan pulsa
Internasional setelah dikurangi biaya operasional perusahaan, dibagi
jumlah seluruh Gold yang ada. Dengan syarat minimum omzet Rp.
225.000.000,- untuk penjualan produk chip keagenan pulsa dalam satu
bulan dimasing-masing kaki (10% perkembangan group dari syarat gelar).
4. Platinum Enterpreneur Dengan
syarat minimum omzet Rp. 225.000.000,- untuk penjualan produk chip
keagenan pulsa dalam satu bulan dimasing-masing kaki. ------------------------------------------------------------------------------------
7. BONUS REPEAT ORDER
Bonus
bulanan yang didapat dari repeat order produk dengan perhitungan 1 poin
HUP
------------------------------------------------------------------------------------- 8.
Reward CRO ( CUSTOMER REPEAT ORDER) Sistem CRO ini adalah sistem antrian, sehingga semua
pesertanya dipastikan akan meraih rewardnya. CRO merupakan sistem rotasi
jaringan baru berbentuk garis lurus tunggal, yang tersusun secara
otomatis berdasarkan omset produk secara nasional, dimana para mitra
bisnisnya akan mendapatkan pasive income secara otomatis. Sistem ASL
(Auto Single Line ) DBS adalah sistem ASL tercepat didunia, dikarenakan: · 1 HU CRP hanya boleh memiliki 1 HUP PERSONAL
CRO. · DBS telah memiliki jaringan lebih dari 5juta
member, otomatis Omset Repeat Order yang terjadi sangat besar. 1 HUP CRO didapat secara gratis dengan
pembelian Produk Repeat Order dengan kelipatan Rp. 350.000,- BOARD 1 – Reward Rp
3.000.000 Ketika sudah ada total
30 HUP B1 dibawah Anda, maka Anda fly dan akan mendapatkan reward
Rp 3.000.000 dengan distribusi sbb: - Uang Cash Rp.
1.000.000 - 1 Tiket Board 2 senilai Rp. 250.000 - e-Saving Rp.
1.750.000,- ( 5 HUP Nasional )
BOARD 2 Ketika sudah ada
total 25 HUP B2 dibawah Anda, maka Anda fly dan akan mendapatkan reward
Rp 30.000.000 dengan distribusi sbb: - Uang Cash (motor)
Rp. 20.000.000 - 1 Tiket Board 3 senilai Rp. 4.750.000 - e-saving
Rp. 5.250.000,- ( 15 HUP Nasional )
BOARD
3 Ketika sudah ada total 20 HUP B3 dibawah
Anda, maka Anda fly dan akan mendapatkan reward Rp 300.000.000
dengan distribusi sbb: - Uang Cash ( mobil keluarga )
Rp. 200.000.000 - 1 Tiket Board 4 senilai Rp. 47.500.000 -
e-Saving Rp. 52.500.000 ( 149 HUP Nasional + 1 HUP
Personal )
BOARD
4 Ketika sudah ada total 10 HUP B4 dibawah Anda, maka
Anda fly dan akan mendapatkan reward Rp 1.500.000.000
dengan distribusi sbb: - Uang Cash ( mobil mewah )
Rp. 1.000.000.000 - 1 Tiket Board 5 senilai Rp. 325.000.000 -
e-Saving Rp. 175.000.000 ( 500 HUP Nasional )
BOARD 5 Ketika
sudah ada total 5 HUP B5 dibawah Anda, maka Anda fly dan akan
mendapatkan reward Rp 5.000.000.000 dengan distribusi
sbb: - Uang Cash ( mobil sport )
Rp. 2.500.000.000 - DBS Mart senilai Rp. 2.150.000.000 - e-Saving
Rp. 350.000.000 ( 999 HUP Nasional + 1 HUP Personal )
Syarat Reward di Plan B -
CRO 1. Board 1 : Tanpa syarat 2. Board
2 : New Leader 3. Board 3 : Group Leader 4.
Board 4 : Bronze Entrepreneur 5. Board 5 : Silver Entrepreneur
Mekanisme Pengamanan Index
DFI membagikan Bonus Pengembangan
& Bonus Duplikasi Pengembangan dengan tanpa batasan kedalaman. Hal
ini membuat Jumlah Bonus yang dibagi meningkat dari waktu ke waktu,
sehingga perlu dibuat pengaman dalam sistem ini yaitu Index. Dengan
Sistem Index, perusahaan tidak akan membayar bonus lebih besar daripada
omzet yang diterima. Sistem Index bukan merupakan keuntungan
perusahaan, namun sebagai pengamanan perusahaan dari keadaan overpaid.
Sehingga finansial perusahaan aman sampai kapanpun,
Maka
bonus mingguan yang akan Anda terima: Omzet Bersih = Total Omzet - Total Biaya
Operasional
Sebagai contoh, pada minggu x, Misal Omzet Rp. 4 Miliar, kemudian
Bonus Terjadi Rp. 5 Miliar dan Biaya Operasional adalah Rp.100 juta, maka
Total Bonus yang dapat dibagi adalah: Omzet Bersih = Rp.
4.000.000.000 - Rp. 100.000.000 = Rp.
3.900.000.000,-
Sehingga Bonus member harus
dikalikan Angka Index supaya Bonus Dibagi tidak melebihi Omzet Bersih
Angka Index dihitung dengan: Index = Omzet Bersih / Total Bonus
Terjadi Index = Rp. 3.900.000.000,- / Rp. 5.000.000.000,- = 0,78
Bonus Diterima =
Bonus x Index
Misal bonus Anda pada minggu
x sebesar Rp.1.000.000,- maka bonus yang akan Anda terima adalah: Rp.
1.000.000,- x 0,78 = Rp. 780.000,-
Nb: Potongan bonus yang
dipotongkan pada bonus member, bukanlah merupakan keuntungan perusahaan.
Namun sebagai penutup dari overpaid yang terjadi karena bonus mingguan
yang nominalnya lebih besar daripada omzet minggu tersebut.
Semoga dapat bermanfaat dan membantu
perkembangan bisnis Anda sehingga cepat menghantarkan Anda di puncak
kesuksesan. Salam Dahsyat & GO PLATINUM!!
Nb:
Setiap penjualan produk DBS akadnya Bai’Al Murobahah, sedangkan setiap
bonus/reward yang didapat akadnya Wakalah bil Ujroh. Sehingga tidak ada
bonus yang didapat karena perekrutan member, semua bonus didapat karena
ada penjualan. Bonus yang
diterima dari Marketing Plan diatas akan dipotong pajak mengikuti tarif
PPH orang pribadi, sbb:
No | Penghasilan /tahun (Rp) | Tarif Pajak | Punya NPWP
(%) | Tidak Punya NPWP (%) | 1 | 0-50 juta | 5 | 6 | 2 | 50-250 juta | 15 | 18 | 3 | 250-500 juta | 25 | 30 | 4 | di atas 500 juta | 30 | 3 |
Penjelasan istilah:
1) UJROH WAL UMULAH Pengertian
Sebagian maupun seluruhnya dari
sistem Pembonusan di Marketing Plan ini bukan merupakan akad perjanjian,
dalam perjalanan kedepannya dapat terjadi perbaikan demi memenuhi
tuntutan perkembangan bisnis yang lebih baik untuk para member DBS
seluruhnya. Adalah
sebuah akad pendaftaran keanggotaan, dimana anggota tersebut
menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas dari pengelola
keanggotaan (fee & administrasi). Dalam hal ini member DBS
menyetorkan Rp.50.000,- kepada DFI untuk menjadi anggotanya sehingga
bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan oleh DFI dan dapat
membeli produk-produk DFI dengan harga distributor.
2) BAI' AL MURABAHAH Pengertian Adalah jual beli barang pada
harga asal dengan tambahan keuntungan yanng disepakati. Dalam hal
penjualan pulsa DFI, member mengetahui bahwa DFI menambah harga sebesar
Rp.300,- dari harga dealer yang digunakan untuk pembayaran royalty
member, belum termasuk biaya operasional & keuntungan perusahaan. Dalam
istilah teknis perbankan syari’ah murabahah ini diartikan sebagai suatu
perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana
Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja
lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah
sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu
yang ditetapkan. Dalam bai' al murabahah, penjual harus memberitahu
harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan
sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian dengan
sistem pemesanan. Dalam al-Umm, Imam Syafi’i menamai transaksi ini
dengan istilah al-amir bi al-syira. Dalam hal ini calon pembeli atau
pemesan dapan memesan kepada sesorang (sebut saja pembeli) untuk
membelikan suatu barang tertentu yang diinginkannya. Kedua belah pihak
membuat kesepakatan mengenai barang tersebut serta kemungkinan harga
asal pembelian yang masih sanggup ditanggung pemesan. Setelah itu, kedua
belah pihak juga harus menyepakati beberapa keuntungan atau tambahan
yang harus dibayar pemesan. Jual beli kedua belah pihak dilakukan
setelah barang tersebut beada di tangan pemesan.
3) WAKALAH TASWIQ BIL UJROH Pengertian Adalah sebuah akad dimana
seseorang menjadi wakalah / wakil (agen) penjualan oleh sebuah
perusahaan dimana akan mendapatkan ujroh (bonus) ketika dapat membantu
penjualan produk-produk dari perusahaan tersebut. Dalam hal ini, wakil
penjualan adalah seluruh member DBS & perusahaan adalah DFI dimana
member-member DBS akan mendapatkan bonus yang diberikan oleh DFI ketika
terjadi penjualan produk-produk DFI di group member DBS tersebut.
|